Dpnews Indonesia || Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI guna meningkatkan kinerja dan optimalisasi penegakan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perombakan di sejumlah jabatan strategis baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berikut daftar 14 Kajati yang ditunjuk dalam mutasi terbaru:
- Dr. Abd Qohar AF menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (sebelumnya Kajati Sulawesi Tenggara).
- Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
- Dr. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (sebelumnya Kajati Kepulauan Bangka Belitung).
- Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (sebelumnya Dirtut Jampidsus).
- Dr. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (sebelumnya Kajati Riau).
- I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
- Muhibuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Dedie Tri Hariyadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
- Zullikar Tanjung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
- Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
- Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
- Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
- Setiawan Budi Cahyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (sebelumnya Direktur IV JAM Intelijen).
- Saiful Bahri Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu (sebelumnya Wakajati Jawa Timur).
Beberapa pejabat lama yang bergeser ke jabatan lain di Kejaksaan Agung antara lain Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol (dari Kajati Jawa Timur menjadi Sekretaris JAM Pidana Umum) serta pejabat lainnya yang menduduki posisi sekretaris di bidang pidana khusus dan pidana militer.
Mutasi semacam ini merupakan rutinitas internal Kejaksaan untuk menjaga dinamika organisasi dan mencegah kejenuhan dalam penugasan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik setiap perpindahan. Pelantikan pejabat baru dijadwalkan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.











