Dpnews Indonesia || Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SJ (57) yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada pedagang lanjut usia.
Menurut keterangan polisi, pelaku menyasar pedagang lansia dengan modus berpura-pura sebagai pembeli biasa. Ia memanfaatkan kelengahan korban saat transaksi jual-beli untuk membayarkan uang palsu atau uang mainan.
Korban baru menyadari penipuan setelah pelaku meninggalkan lokasi. Beberapa kasus serupa dilaporkan terjadi sepanjang Maret 2026, dengan korban mayoritas perempuan pedagang lanjut usia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 36 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu, dengan sebagian besar memiliki nomor seri yang identik. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu. SJ diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Blitar Kota untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang lansia, agar lebih waspada saat menerima pembayaran tunai berupa pecahan besar dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan.











