Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Pengedar Uang Palsu Sasar Pedagang Lansia di Blitar Dibekuk Polisi

167
×

Pengedar Uang Palsu Sasar Pedagang Lansia di Blitar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SJ (57) yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada pedagang lanjut usia.

Menurut keterangan polisi, pelaku menyasar pedagang lansia dengan modus berpura-pura sebagai pembeli biasa. Ia memanfaatkan kelengahan korban saat transaksi jual-beli untuk membayarkan uang palsu atau uang mainan.

Baca juga :  Haji Isam Borong 21,12% Saham PACK Senilai Rp 936,65 Miliar, Harga Saham Langsung Melonjak

Korban baru menyadari penipuan setelah pelaku meninggalkan lokasi. Beberapa kasus serupa dilaporkan terjadi sepanjang Maret 2026, dengan korban mayoritas perempuan pedagang lanjut usia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 36 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu, dengan sebagian besar memiliki nomor seri yang identik. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu. SJ diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Baca juga :  Sinergi Dengan Ulama, Polres Purwakarta Hadiri Peresmian Pesantren Lansia Berbasis Agro dan Masjid At-Taufiq Alawi

Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Blitar Kota untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang lansia, agar lebih waspada saat menerima pembayaran tunai berupa pecahan besar dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan.

Baca juga :  Penertiban Bangunan Liar Di Jalan Tanggul, Gabus Tengah Desa Srimukti Tambun Utara
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!