Dpnews Indonesia || Cianjur – Dua terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Cianjur, Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom, divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 26 Februari 2026. Vonis ini jauh di bawah tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dadan Ginanjar 8 tahun dan Ahmad Muhtarom 7 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan ketidakpuasan atas putusan hakim dan akan melayangkan banding.
“Kami tidak puas. Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” ujar Angga.
Sebelumnya, tiga nama terdakwa terlibat dalam kasus ini, namun proses hukum untuk terdakwa MIH ditunda karena kondisi sakit parah. Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek PJU bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Tim kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam, berpendapat bahwa keterlibatan kliennya murni terkait persoalan prosedur, bukan karena menikmati hasil korupsi secara langsung.
“Itu murni terkait persoalan prosedur, bukan karena menikmati hasil korupsi secara langsung,” kata Oden.
Kejaksaan Negeri Cianjur akan segera melayangkan banding atas putusan hakim.
“Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya,” tambah Angga.
Kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan pikir-pikir dulu. Kalau memang dari kejaksaan akan banding, silahkan,” kata Oden.











