Dpnews Indonesia || Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang membeberkan rangkaian pertemuan dan dugaan pemberian suap oleh pimpinan PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026), jaksa mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yaitu John Field selaku pimpinan utama, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp61,3 miliar (dalam mata uang Dolar Singapura) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,84 miliar, dengan total mencapai Rp63,1 miliar. Tujuan pemberian adalah agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan, termasuk menghindari jalur merah dan dwelling time yang lama.
Jaksa mengungkap awal perkenalan terjadi pada Mei 2025 ketika John Field bertemu dengan salah satu pejabat Bea Cukai bernama Rizal di Kelapa Gading. Pertemuan kemudian berlanjut di Kantor Pusat DJBC Rawamangun dan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Komunikasi selanjutnya melibatkan pembahasan kendala impor yang dialami perusahaan. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga disebut muncul dalam konteks pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
Suap diduga disalurkan secara bertahap melalui perantara kepada pejabat terkait, antara lain Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I).
KPK menyatakan akan mendalami keterlibatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan. Para terdakwa didakwa melanggar pasal-pasal terkait suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.











