Dpnews Indonesia || Cianjur – Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) bersama LSM Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWAs Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/10/2026). Mereka mendesak KPK mendalami dugaan keterlibatan HL dan IN dalam pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif.
Ketua JAPMI, Mat Atin yang akrab disapa Bang Ujo, meminta KPK menindaklanjuti keterangan yang muncul dalam persidangan, terutama informasi terkait HL dan IN, secara objektif berdasarkan alat bukti.
“Kami meminta KPK menindaklanjuti setiap keterangan yang relevan dalam putusan pengadilan. Informasi terkait HL dan IN harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti,” ujar Mat Atin.
JAPMI dan JaMWAs menyoroti HL yang disebut menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Bekasi, serta IN yang disebut menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora).
Selain itu, Mat Atin menyoroti dugaan pengondisian 29 paket pekerjaan bidang peningkatan prestasi olahraga senilai Rp3,35 miliar pada Tahun Anggaran 2024–2025. Ia mendesak KPK menelusuri proses pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terkait.
Ketua JaMWAs Indonesia, Ediyanto, menegaskan pengembangan perkara harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, setiap pihak yang keterangannya relevan harus diperiksa sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.
“Kami meminta KPK menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Siapa pun yang keterangannya relevan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ediyanto.
Mat Atin mengapresiasi penerimaan perwakilan kedua organisasi oleh Humas KPK. Ia menegaskan JAPMI dan JaMWAs akan terus mengawal perkembangan perkara, termasuk berencana menggelar aksi Kamisan secara berkelanjutan apabila tuntutan mereka belum mendapat tanggapan memadai.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.











