Dpnews Indonesia || Bekasi – Pengangkatan Direktur Perusahaan (DIR) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, merupakan hak prerogatif pemilik modal yakni, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Kamis, 24/4/2025.
Hal itu dikatakan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Zuli Zulkifli, Zuli menyoroti dinamika yang terjadi terkait penetapan DIR Perumda Tirta Bhagasasi definitive, Ade Efendi Zakarsih.
Pengangkatan tersebut tentu melalui pertimbangan matang dari Bupati sebagai pemegang kendali.
Zuli pun menyoroti dan menyesalkan pernyataan Kepala Bagian Ekonomi dibeberapa media yang dinilainya menyudutkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Menurut Zuli, seorang pejabat seharusnya mendukung dan mengawal kebijakan pimpinan, bukan malah sebaliknya mengoreksi secara terbuka melalui media massa.
“Hal seperti ini menunjukkan masih terdapat pihak-pihak disekitar Bupati yang tidak sejalan dengan arah kebijakan pimpinan,” katanya.
Zuli juga menambahkan dan menghimbau semua pihak, agar menjaga suasana tetap kondusif ditengah masyarakat, agar pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan.
“Stabilitas sangat penting, terlebih saat ini masyarakat membutuhkan hasil kerja nyata dari Pemerintah Daerah,” tuturnya.











