Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kadis PUPR Rejang Lebong Diduga Pindahkan Uang Suap dalam Kasus yang Menjerat Bupati

164
×

Kadis PUPR Rejang Lebong Diduga Pindahkan Uang Suap dalam Kasus yang Menjerat Bupati

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Rejang Lebong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya pemindahan uang dugaan suap oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT).

Menurut keterangan Jubir KPK, upaya tersebut terpantau saat penyidik membuntuti HEP yang diduga membawa tas berisi uang terkait fee atau ijon proyek infrastruktur di lingkungan dinas tersebut. Dalam proses penggerebekan, terjadi aksi kejar-kejaran hingga HEP sempat hilang jejak sebelum akhirnya ditangkap, termasuk saat membuka puasa bersama.

Baca juga :  Asep Syabril, Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 7 dengan Komitmen Berani, Tegas, dan Anti Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap berulang pada proyek fisik di Dinas PUPRPKP dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2025-2026. Bupati MFT diduga meminta imbalan 10-15 persen dari nilai proyek kepada kontraktor yang dimenangkan melalui pengaturan lelang atau penunjukan langsung.

Pada periode Februari-Maret 2026, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang total Rp.980 juta dari tiga pihak swasta kepada MFT melalui perantara, termasuk HEP. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain mencapai Rp.775 juta, sehingga total dugaan suap terkait kasus ini mencapai sekitar Rp.1,75 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk jelang Lebaran.

Baca juga :  Bizpark Cibening Adakan Peletakan Batu Pertama Juga Penandatanganan Prasasti

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong) sebagai penerima suap,
  • Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP) sebagai perantara dan penerima,
  • Serta tiga pihak swasta dari perusahaan kontraktor pelaksana proyek.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari sejak 11-30 Maret 2026. MFT dan HEP dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C KUHP. Sementara pihak swasta dijerat pasal terkait pemberian suap.

Baca juga :  Acara Halalbihalal Memanas, Bupati Lebak Sindir Status Mantan Napi

KPK menyita uang tunai Rp756,8 juta dari OTT tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi suap proyek infrastruktur di daerah. KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi korupsi guna mendukung pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca juga :  Jaga Netralitas Di Pemilu 2024, ASN Polres Purwakarta Ikuti Sosialisasi Dalam Menghadapi Tahun Politik
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!