Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Tersangka Dapat SP3, Proses Hukum Lain Terus Berlanjut

396
×

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Tersangka Dapat SP3, Proses Hukum Lain Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengalami perkembangan signifikan. Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), pada Jumat, 16 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Keputusan ini menyusul pertemuan silaturahmi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo pada 8 Januari 2026, serta pengajuan permohonan RJ oleh keduanya melalui kuasa hukum.

Baca juga :  P3AD Kabupaten Cianjur Ikuti Upacara HUT TNI ke-79

Dengan terbitnya SP3, pencekalan ke luar negeri terhadap keduanya juga dicabut. Namun, status tersangka bagi klaster lainnya tetap berlaku. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Proses penyidikan terhadap tersangka lain terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi berkas.

Perkembangan ini menuai beragam tanggapan. Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut kasus ini sebagai “laboratorium nasional” di bidang hukum, terutama terkait penerapan restorative justice.

Baca juga :  KUA Kecamatan Mande dan Cikalongkulon Melaksanakan Apel Hari Amal Bakti Kemenag ke-78 Di Cikundul Cijagang

Sementara itu, polemik keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) masih bergulir di ranah sengketa informasi publik. Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 13 Januari 2026 memutuskan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka, memerintahkan KPU untuk membukanya.

UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta terus menegaskan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi, dengan menjelaskan bahwa penggunaan font dan percetakan sampul sudah umum pada era 1980-an. Namun, tuduhan kejanggalan tetap digaungkan sejumlah pihak di media sosial dan persidangan terkait.

Baca juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 dan telah menjerat delapan tersangka dalam dua klaster. Meski sebagian proses dihentikan melalui RJ, penyidikan klaster kedua menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan untuk memastikan kepastian hukum.

Pihak terkait diminta memberikan keterangan lebih lanjut jika ada perkembangan baru. Publik diharapkan mengikuti proses hukum secara obyektif.

Baca juga :  KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS di Pilkada 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!