Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur Memasuki Tahap Penyidikan

470
×

Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur Memasuki Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, memasuki tahap penyidikan.

Hal itu, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin saat menggelar acara konferensi pers di kantor Kejari, di Jalan KH. Abdulah bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa 8 Juli 2025.

Baca juga :  Kuasa Hukum PT Mandiri Pratama Inti Logam Datangi Pengadilan Negeri Purwakarta

Ia mengatakan, bahwa tim penyidik suda meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tim kami sudah melakukan tahap penyidikan, dan dua Minggu yang lalu melakukan penggeledahan di temukan bukti-bukti, termasuk alat bukti yang asli,” katanya.

Baca juga :  Koramil 1906 Bersama Pemdes Sukatani Mengadakan Karya Bakti, Pembersihan Sampah Di Pasar Anyar

Lebih lanjut, Dr. Kamin mengatakan, bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.

“Sekitar 30 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Minggu ini sudah kita jadwalkan untuk melakukan tinjau fisik ke lokasi, dan kita sudah menyiapkan tim ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Baca juga :  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Maja Sambang Dan Silaturahmi ke Masyarakat Maja

Bahkan hari ini, kata Dr. Kamin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah mengamankan sejumlah uang dengan nominal sebanyak 1 milyar.

“Hari ini kita sudah mengamankan sejumlah uang sebesar 1 miliyar bersumber dari PT KPA yang mana tadi melalui penitipan dari inisial Y,” ungkapnya.

Baca juga :  Jelang Ramadhan Novita Purwati Fraksi Dari PDI Perjuangan Bagikan Sembako

Namun demikian, saat ditanya kapan penetapan tersangka akan dilakukan? Dr. Kamin mengaku bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apa bila sudah oke.

“Nanti kalau sudah oke dan baik melalui penentuan negara maupun para saksi kita tentukan siapa siapa yang jadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga :  GOW Cianjur Tampilkan Pesona Batik Lokal Lewat Peragaan Busana

Lebih rinci, orang nomor satu di lingkungan Kejaksaan Negeri Cianjur itu mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengembangan sudah ada hasil si A dan si B nya.

Tetapi, kata Kamin, untuk penetapan tersangka, kejar saksi dulu semuanya dan saksi juga bisa di tingkatkan menjadi tersangka.

“Yang jelas ini diperiksa sebagai saksi dulu semua, mudah-mudahan dalam setengah bulan bisa di tetapkan tersangkanya,” imbuhnya.

Baca juga :  Semangat Gotong Royong di Waduk Jangari, 58 Ton Sampah dan Eceng Gondok Berhasil Diangkut dalam Aksi Hari Bhayangkara ke-80
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!