Dpnews Indonesia || Cianjur – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, memasuki tahap penyidikan.
Hal itu, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin saat menggelar acara konferensi pers di kantor Kejari, di Jalan KH. Abdulah bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa 8 Juli 2025.
Ia mengatakan, bahwa tim penyidik suda meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tim kami sudah melakukan tahap penyidikan, dan dua Minggu yang lalu melakukan penggeledahan di temukan bukti-bukti, termasuk alat bukti yang asli,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Kamin mengatakan, bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.
“Sekitar 30 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Minggu ini sudah kita jadwalkan untuk melakukan tinjau fisik ke lokasi, dan kita sudah menyiapkan tim ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Bahkan hari ini, kata Dr. Kamin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah mengamankan sejumlah uang dengan nominal sebanyak 1 milyar.
“Hari ini kita sudah mengamankan sejumlah uang sebesar 1 miliyar bersumber dari PT KPA yang mana tadi melalui penitipan dari inisial Y,” ungkapnya.
Namun demikian, saat ditanya kapan penetapan tersangka akan dilakukan? Dr. Kamin mengaku bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apa bila sudah oke.
“Nanti kalau sudah oke dan baik melalui penentuan negara maupun para saksi kita tentukan siapa siapa yang jadi tersangka,” ujarnya.
Lebih rinci, orang nomor satu di lingkungan Kejaksaan Negeri Cianjur itu mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengembangan sudah ada hasil si A dan si B nya.
Tetapi, kata Kamin, untuk penetapan tersangka, kejar saksi dulu semuanya dan saksi juga bisa di tingkatkan menjadi tersangka.
“Yang jelas ini diperiksa sebagai saksi dulu semua, mudah-mudahan dalam setengah bulan bisa di tetapkan tersangkanya,” imbuhnya.











