Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

218
×

Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan intimidasi atau pembungkaman terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara internal untuk klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Reinhard telah dilakukan sebelum Lebaran 2026, sementara Kajari Danke Rajagukguk menjalani pemeriksaan pada Selasa (31/3/2026) di Kantor Kejati Sumut.

Baca juga :  Kajari Karo dan Jaksa Dijemput Intelijen Kejagung Kasus Amsal Sitepu Diujung Tanduk

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa melalui CV Promiseland milik Amsal Sitepu pada 2020. Amsal sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa atas dugaan mark-up anggaran yang merugikan negara sekitar Rp202 juta. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara dua tahun serta denda.

Baca juga :  Dansatgas Kedaulatan Pangan Kodim 0617/Majalengka Tinjau Dapur SPPG di Majalengka

Pada Rabu (1/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Vonis tersebut menuai perhatian publik dan sorotan dari Komisi III DPR RI, yang sempat mendesak pencopotan pejabat Kejari Karo.

Amsal Sitepu sebelumnya mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya saat berada di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, termasuk isu “brownies coklat” yang menjadi sorotan. Kejati Sumut menegaskan pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan pembungkaman, bukan pada substansi vonis bebas Amsal.

Baca juga :  Atlet Remaja Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO ke Negara Kamboja

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Karo menyatakan menghormati putusan hakim dan masih memikirkan langkah hukum selanjutnya, sementara proses klarifikasi internal Kejati Sumut masih berlangsung.

Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tingkat kejaksaan negeri.

Baca juga :  Paslon Nomor 2, Tim Yakin Bersiaga Memberikan Bantuan Air Bersih Yang Kerisis Kekeringan Di Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!