Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kajari Karo dan Jaksa Dijemput Intelijen Kejagung Kasus Amsal Sitepu Diujung Tanduk

271
×

Kajari Karo dan Jaksa Dijemput Intelijen Kejagung Kasus Amsal Sitepu Diujung Tanduk

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta tiga jaksa lainnya dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi internal terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

Keempat jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, dan Jaksa Junaidi. Mereka berangkat dari Medan pada Sabtu (4/4/2026) malam dan tiba di Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Bebas videografer Amsal Sitepu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim intelijen Kejagung terlibat dalam proses pemanggilan tersebut. Menurutnya, tujuan utama adalah mendalami proses penanganan perkara, termasuk menilai profesionalitas aparat kejaksaan dalam kasus yang sempat menuai polemik.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan klarifikasi bahwa para jaksa tidak “dijemput” secara paksa oleh tim dari pusat, melainkan diantar oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo dan Kasi I Intelijen Kejati Sumut Beny Purba. “Bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung, tetapi diantar Asintel Kejatisu dan Kasi I Intelijen Kejatisu,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Minggu (5/4/2026).

Baca juga :  Empat Klub Asia Tenggara Siap Rebut Bojan Hodak Jika Tak Perpanjang Kontrak dengan Persib Bandung

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mark-up anggaran yang merugikan negara sekitar Rp202 juta. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.

Pada 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Amsal bebas dari seluruh dakwaan. Vonis tersebut memicu polemik, termasuk dugaan kesalahan prosedur dalam surat penangguhan penahanan yang sempat menggunakan istilah “pengalihan penahanan”, serta tudingan intimidasi terhadap terdakwa yang dibantah oleh jaksa.

Baca juga :  Kejari Karo Paparkan Modus Dugaan Korupsi Proyek Videografi Profil Desa

Kasus ini sempat dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada awal April 2026, di mana Kajari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kekeliruan penulisan dalam dokumen resmi dan menyampaikan permohonan maaf.

Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan klarifikasi internal terhadap para jaksa. Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, akan dikenakan tindakan etik sesuai ketentuan internal kejaksaan. Kejati Sumut menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan Kejagung.

Baca juga :  Panas!! DPR Bongkar Dugaan Bupati Karo Beri Sejumlah Mobil ke Kejari di Kasus Amsal 
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!