Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

54
×

Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan operasional penerbangan nasional menyusul dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengganggu jadwal pesawat di berbagai wilayah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pihaknya meningkatkan koordinasi, pemantauan, dan langkah mitigasi demi menjaga keselamatan serta keamanan transportasi udara.

Baca juga :  Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan

“Kami terus memperkuat pemantauan dan pengawasan operasional penerbangan menyusul dampak karhutla yang menyebabkan gangguan di sejumlah wilayah Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan data per 19 Oktober 2026, sebanyak 2.604 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla sejak 11 Agustus 2026. Angka ini bertambah 146 dibandingkan posisi 17 Oktober yang mencapai 2.458 penerbangan. Rinciannya meliputi 1.129 penerbangan mengalami keterlambatan, 1.420 dibatalkan atau ditunda, 23 dialihkan ke bandara lain, enam kembali ke bandara asal, dan 26 dimajukan jadwalnya.

Dampak kabut asap telah meluas ke Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, selain Kalimantan, Papua, dan Sumatera. Bandara yang terdampak antara lain Mutiara SIS Al-Jufrie (Palu), Sultan Babullah (Ternate), Pattimura (Ambon), Mozes Kilangin (Timika), Domine Eduard Osok (Sorong), Supadio (Pontianak), serta sejumlah bandara di Sumatera dan Kalimantan.

Untuk mengantisipasi risiko, Ditjen Perhubungan Udara menginstruksikan penerapan Low Visibility Procedures (LVP) di bandara terdampak, koordinasi intensif dengan AirNav Indonesia dan BMKG, penerbitan Notice to Airmen (NOTAM), serta peningkatan kesiagaan di sisi udara. Keselamatan penumpang dan awak pesawat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.

Kemenhub juga memastikan maskapai memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Kebun Bambu 2 Hektare di Gunung Bokok Majalengka Terbakar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!