Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Puluhan warga menggeruduk kantor Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk mengklarifikasi terkait adanya ketimpangan harga yang sangat mencolok, dalam pembayaran ganti rugi lahan kompensasi, dan lahan pengganti kawasan hutan, yang terkena proyek pembangunan PLTA upper Cisokan. Pada Rabu, 27/03/24.
Kepala Desa Sirnaraja, Cecep Wawan Sudiana, yang dengan sigap langsung menyambut kehadiran puluhan warga ketika itu, memberikan sebuah penjelasan, bahwa pihak pemerintah Desa, sangat mengapresiasi dan menanggapi apa yang dipertanyakan warga, Cecep pun menegaskan, bahwa sudah seharusnya jikalau ada yang tidak dimengerti atau kurang paham, warga masyarakat diharap bertanya langsung dengan pemerintahan pihak pemerintah Desa, jangan sampai nanti masyarakat salah persepsi.
“Hari ini bahwa masyarakat Desa Sirnaraja yang kepemilikan lahan tahun 2017, yang tidak seimbang dan meminta keadilan, ini masyarakat saya, Alhamdulillah,
Hayu sama saya berbarengan, kita pertanyakan, biar nanti saya di birokrasi dan nanti warga masyarakat ada juga yang mendampingi.” Ungkapnya.
Kades Sirnaraja yang menjabat 2 periode itu pun membenarkan banyaknya warga yang mempertanyakan adanya perbedaan yang sangat signifikan antara pembayaran di tahun 2017 dan 2024.
“Pernah saya pertanyakan kenapa ada perbedaan pembayaran, pada saat itu pihak PLN hanya menjelaskan bahwa ada pihak yang turun, ketika penetapan harga yaitu diantaranya dari Pihak Appraisal dengan KJPP.” Jelasnya.
Sementara wakil dari pihak masyarakat yang turun untuk melakukan klarifikasi, Ica, dalam penyampaian pendapatnya merasa heran, kenapa dalam proyek yang sama, ada 2 pembayaran yang sangat jauh berbeda, pria paruh baya yang pernah menjabat ketua Kampung itupun merasakan adanya ketidak adilan dari pihak pembeli, ”
“Itumah nyolok mata buncelik atuh, ( mencibir atau mempermalukan didepan masyarakat_red) kami minta keadilan, kami minta klarifikasi dari Pihak PLN atas ketimpangan harga beli tanah pengganti tersebut.” Keluhnya.
Perbedaan pembayaran tanah yang sangat jauh berbeda antara tahun 2017 sebesar Rp.16000/meter, dan Rp.80.000 hingga Rp.100.000/ meter tersebut, mendapat tanggapan dari Dede Sutisna, praktisi Hukum asal Bandung Barat. Dalam pemaparannya Advokat asal Saguling tersebut, siap mengawal masyarakat untuk melakukan Konfirmasi dan mengharapkan adanya klarifikasi dari pihak yang terkait.
“Saya merasa terpancing atas peristiwa ini, kalau seperti ini mari kita sama sama klarifikasi, kenapa harganya bisa senilai ini, kita klarifikasi dulu dengan pihak PLN, kenapa di wilayah sini bisa harga sekian, sedangkan di Cipongkor harga sekian, ini peristiwanya sama lagi ni, ditambah pada peristiwa tahun 2024, sama di lokasi yang sama, Yo mari sama sama kita berselancar karena semua pembangunan ada RAB.” Tegasnya.
Dede Sutisna pun mengharapkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Sirnaraja agar semua melengkapi persyaratan untuk dapat melakukan langkah pertama yaitu klarifikasi terhadap pihak pihak PLN atas ketimpangan harga tersebut.











