Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH: Besar Nilai Angka Dana Desa Harus Sebanding Dengan Manfaat dan Kwalitas Pembangunan

1187
×

Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH: Besar Nilai Angka Dana Desa Harus Sebanding Dengan Manfaat dan Kwalitas Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Maraknya pembangunan di desa dengan semakin besar nilai angka Dana Desa itu berharap berbanding lurus dengan aspek kemanfaatan dan kwalitas pembangunan di desa. Khususnya di kabupaten Bekasi. (19/6/2024).

Berangkat dari itulah maka aspek pengawasan oleh pihak yang berkepentingan sangat di harapkan maksimal, terutama oleh lembaga pengawas desa yaitu Badan Pengawas Desa (BPD ). Yang jadi ambigu adalah ketika pengawasan di internal Desa saja tidak maksimal maka di pastikan akan banyak dugaan penyelewengan atas objek pembangunan yang ada selama ini di desa.

Baca juga :  Rieke Diah Pitaloka Hadiri Acara Buka Bersama Jajaran Pengurus dan Ranting PAC di Kantor DPC PDI-P Kabupaten Bekasi 

Peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu sangat di perlukan. Kajian dan analisa dasar sebuah proyek pembangunan di desa wajib mempunyai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Aturan yang menentukan nilai kegiatan pembangunan di desa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) yang di atur dalam peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Pasal 5 peraturan LKPP No 12 tahun 2019 menyatakan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dgn memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa. Dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan dengan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca juga :  Tewas Mengenaskan Usai Melerai Aksi Tawuran di Kampung Citarik Desa Jatireja

Pasal 9 kepala desa menetapkan TPK dari hasil musrenbangdes dan mengumumkan perencana pengadaan yang ada dalam RKP Desa
Pasal 10 kasi/Kaur mengelola kegiatan pengadaan untuk kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.

Pasal 11 tugas TPK dalam pengadaan adalah salah satunya adalah melaksanakan swakelola menyusun dokumen lelang dan mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia.

Baca juga :  Dishub Kabupaten Bekasi Mulai Perbaiki PJU Yang Rusak

Pasal 12 mengenai peran serta masyarakat dalam pengadaan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan
Merujuk LKPP dalam peraturan bupati diatur bahwa batasan nilai pengadaan melalui penyedia adalah sebagai berikut :
1.pembelian langsung dibawah Rp 10 juta
2.permintaan penawaran untuk paket pengadaan dgn nilai sampai dengan Rp 200 juta
3.lelang dilaksanakan untuk paket pengadaan diatas 200 juta.

Nah banyak di lapangan di temukan penyimpangan baik dari sisi nilai batasan jenjang pengadaan dan apalagi dari sisi kwalitas pembangunan yang ada di desa.

Peran Pendamping desa sangat berpengaruh terkait berbagai kegiatan yang ada di desa dari dana yang bersumber baik Dana Desa maupun ADD. Mari kita awasi bersama.

Peneliti kebijakan pemerintah dan desa
Ketua LBH ARJUNA
Zuli Zulkipli SH

Baca juga :  PDIP, PPP dan PBB Sepakat Ade Kuswara Kunang Bakal Calon Bupati

 

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!