Dpnews Indonesia || Bekasi – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia merasa geram. Adanya Dugaan Oknum Kepala desa Di Kecamatan Cikarang Timur yang mendukung salah satu Calon Legislatif di Wilayah Dapil 7 Kecamatan Cikarang Timur. Jum’at (05/01/2023).
Ketua Umum Sniper Indonesia, Gunawan mengatakan, pihaknya telah memantau terkait adanya dugaan oknum Calon Legislatif (Caleg). Yang meminta dukungan kepada Oknum Kepala Desa beserta Perangkat Desa, di Wilayah Cikarang Timur. Padahal sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengatur Kepala Desa dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
“Berdasarkan hasil pemantauan Tim Independen LSM Sniper Indonesia di wilayah Kecamatan Cikarang Timur
(Dapil 7). Mensinyalir ada oknum Caleg mempolitisasi oknum Kepala Desa beserta perangkatnya untuk pengkondisian pemenangan suara oknum caleg. Dengan cara-cara merusak demokrasi, dan bukti-bukti kegiatan yang telah dilakukanya sudah didapatkan oleh Tim LSM Sniper Indonesia.” Ujarnya.
Gunawan juga menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan. Oknum Caleg dan Oknum Kepala Desa Ke Bawaslu dan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan bukti-bukti yang sudah diperolehnya. Jika himbauannya tidak di indahkan.
“Tim LSM Sniper Indonesia sudah mengantongi identitas oknum caleg maupun oknum kades yang diduga bermain politik kotor. Dan akan terus melakukan pengawasan, terhadap kegiatan oknum Caleg maupun oknum Kepala Desa beserta jajarannya berpolitik. Yang merusak demokrasi di wilayah kecamatan Cikarang Timur, dan apabila kegiatan itu tidak segera dihentikannya maka bukti-bukti yang sudah didapat oleh LSM Sniper Indonesia akan dijadikan bukti laporan ke Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum.” Tegasnya.











