Dpnews Indonesia || Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan telah melengkapi dan secara resmi menyerahkan seluruh dokumen serta alat bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPK Nomor R/5907/PM.00.00/30-31/12/2025 terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025.
Penyerahan berkas dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen KMP dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.
KMP menyerahkan seluruh dokumen laporan dan alat bukti sebagaimana tercantum dalam daftar isi laporan, yang meliputi dokumen pembuka, substansi perkara, dokumen keuangan dan teknis, serta alat bukti dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh berkas disusun secara sistematis guna memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dokumen laporan disusun berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dokumen penganggaran daerah, serta kronologi kejadian yang telah dibahas dalam berbagai forum resmi pemerintahan, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
KMP menegaskan bahwa DBHP merupakan hak desa yang bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah serta secara hukum termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah kabupaten wajib menyalurkan DBHP kepada desa secara tepat waktu dan tepat jumlah, serta tidak boleh ditunda atau dikurangi kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dinilai berulang kali tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Ketidaktepatan waktu dan jumlah penyaluran DBHP disebut telah menimbulkan kerugian nyata terhadap keuangan desa dan keuangan negara, serta berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 34A/LHP/XVIII.BDG/05/2018, ditemukan kekurangan pembayaran DBHP Tahun Anggaran 2016–2017 sebesar Rp47.253.370.477. Temuan ini berlanjut dalam LHP BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019, di mana kewajiban DBHP Tahun Anggaran 2018 tidak dianggarkan dan tunggakan DBHP Tahun Anggaran 2016–2017 belum diselesaikan, sehingga total kekurangan pembayaran meningkat menjadi Rp71.700.460.780.
Penyimpangan semakin nyata pada Tahun Anggaran 2019. DBHP tahun berjalan sebesar Rp26,63 miliar tidak dibayarkan sama sekali. Pada saat yang sama, APBD 2019 justru digunakan untuk membayar kewajiban lama DBHP Tahun Anggaran 2017–2018 melalui penerbitan SP2D sebesar Rp48,66 miliar, yang menunjukkan terjadinya pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
Pola serupa kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2020. DBHP yang seharusnya ditransfer sebesar Rp27,79 miliar hanya direalisasikan Rp26,91 miliar, sementara APBD kembali digunakan untuk membayar kewajiban lama DBHP Tahun Anggaran 2016 melalui SP2D sebesar Rp3,02 miliar.
Dalam kurun Tahun Anggaran 2021–2024, kewajiban DBHP tidak diselesaikan secara menyeluruh, tidak didukung audit investigatif dari BPKP, serta dinilai tidak terlihat langkah korektif yang tegas dari pihak eksekutif maupun legislatif daerah.
Pada Tahun Anggaran 2025, DBHP yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp66,02 miliar hanya direalisasikan Rp28,09 miliar, sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp37,93 miliar. Pada tahun yang sama, kembali ditemukan pembayaran lintas tahun melalui SP2D sebesar Rp19,74 miliar untuk kewajiban lama DBHP Tahun Anggaran 2017–2018.
KMP menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara dan desa yang berlangsung hampir satu dekade dan melibatkan berbagai unsur penyelenggara pemerintahan lintas periode.
Pernyataan Ketua KMP
Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Ir. Zaenal Abidin, MP, menyatakan bahwa penyerahan berkas ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil.
“Hari ini kami secara resmi menyerahkan seluruh laporan dan alat bukti kepada KPK sebagai tindak lanjut atas Surat KPK Nomor R/5907/PM.00.00/30-31/12/2025. Penyimpangan DBHP yang berlangsung hampir satu dekade tidak boleh berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, KMP berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan agar kerugian negara dapat dipulihkan dan hak desa dikembalikan sepenuhnya.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum, keadilan bagi desa, dan perlindungan keuangan negara,” pungkasnya.











