Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Tenaga Kerja

567
×

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar Konferensi pers mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan penyaluran tenaga kerja fiktif yang dilakukan oleh tiga orang berinisial BWS, FSH, ARH dengan modus menjanjikan korban bekerja di perusahaan besar setelah membayar sejumlah uang. Senin, (21/7/2025).

Kegiatan perekrutan fiktif itu dilakukan 3 tersangka di Yayasan Tasma Jl Raya Industri Pasir Gombong Kampung Gombong Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  FIFA Menjatuhkan Sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa.,S.I.K.,M.H menjelaskan modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korban, namun dengan syarat pembayaran uang administrasi terlebih dahulu.

“Modusnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat pembayaran uang administrasi. Namun setelah uang dibayarkan, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada,” kata Kapolres.

Baca juga :  Tim Resmob Polres Bekasi Berhasil Menangkap Salah Satu Terduga Pelaku Begal

Penangkapan tiga orang atas nama BWS, FSH, ARH dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang Utara di Rawa Boho RT/RW 008/003 Desa Weninggalih kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor sekitar jam 23.00 WIB ditanggal 19 Juli 2025, saat ditangkap BS tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Setelah pemeriksaan total korban ada 29 dan kerugian mencapai Rp 250.000.000,- dalam rentan waktu Pelaku melakukan aksinya dari 25 Mei sampai dengan 11 Juli 2025,” tambahnya.

Baca juga :  150 Pohon Keras Berbuah ditanam Anggota TNI Koramil 08/Mande Dipinggir Waduk Cirata

Barang bukti yang disita antara lain 3 unit Handphone,1 unit mobil calya warna hitam, Kwitansi bukti penerimaan uang d. Bukti transfer HP di Screenshoot, Kartu atm Bank Mandiri an. Bambang Widodo Sugiarto dengan saldo Rp. 26.942,” ucapnya.

Selalu waspada dan mengikuti prosedur yang benar jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan tarif tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab, selalu verifikasi keabsahan informasi lowongan pekerjaan melalui sumber resmi dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau dinas terkait,” himbaunya.

Baca juga :  90 Kepala Desa dari 4 Kecamatan Antusias Ikuti Desanara 2025, Dorong Transparansi Informasi Publik

Pasal yang dikenakannya:

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.900 ribu.

Baca juga :  Dugaan Pungli BLT Kesra Mencuat di Cikarang Utara, Warga Diminta Setor Sebagian Bantuan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!