Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Polisi Kawal Ketat Pengamanan

249
×

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Polisi Kawal Ketat Pengamanan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Kantor Bupati Bekasi dan beberapa ruang dinas di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025).

Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar tujuh setengah jam ini dijaga ketat oleh personel polisi bersenjata lengkap.

Baca juga :  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba sekitar pukul 12.30 WIB dengan iring-iringan lebih dari sepuluh kendaraan. Mereka langsung melakukan koordinasi tertutup sebelum menyisir ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di lantai dua serta tiga kantor dinas yang sebelumnya telah disegel.

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Akses ke lantai atas gedung dibatasi ketat, sementara polisi berjaga di sejumlah titik untuk mengamankan area.

Baca juga :  Malaysia Serukan Warganya Gunakan Bahasa Melayu Saat Berlibur ke Indonesia, Tuai Penolakan dari Sebagian Masyarakat

Sekitar pukul 19.50 WIB, penyidik KPK meninggalkan lokasi sambil membawa lima koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait temuan spesifik dalam penggeledahan ini.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang (Kepala Desa Sukadami), serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik “ijon” proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Empat Raperda Disahkan di Purwakarta: Langkah Maju Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Total suap yang diterima Ade diduga mencapai Rp14,2 miliar, termasuk Rp9,5 miliar dari Sarjan dan Rp4,7 miliar dari pihak lain sepanjang 2025.

Ketiga tersangka saat ini ditahan KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca juga :  Diduga Sakit, Seorang Pria Di Purwakarta Ditemukan Meninggal Dunia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!