dpnewsindonesia, Karawang – Seorang mantan istri di desa Kedung Jaya Kecamatan Cibuaya di aniaya mantan suami. Lantaran sang mantan istri meminta uang tebusan rapot sekolah anaknya sebesar Rp.50.000,. Kamis 21/12/2023.
Nisca Yunengsih selaku korban menjelaskan pada awak media. Bermula Nisca meminta uang pada mantan suami nya yang bernama Rasdi sebesar Rp.100.000 untuk menebus lapor anak nya di sekolah dasar SDN Kedung Jaya 2 sebesar Rp.100.000,. Ketika Rasdi tidak mau, korban minta untuk dibagi dua, karna anak korban itu jiga anak Rasdi. Dan wajar jika minta sama bapa nya, namun Rasdi malah memukul korban sebanyak 3 kali di bagian kepala.
“Saya minta uang sama mantan suami untuk nebus lapor anak nya sebesar Rp.100.000 di SDN Kedung Jaya 2. Namun Rasdi, mantan suami saya malah mukul saya sebanyak 3 kali di bagian kepala,” pungkasnya.
Hingga akhirnya korban melapor ke ke Polsek Cibuaya dengan laporan KDRT atau penganiayaan yang mengakibatkan ada luka memar di bagian kepala. Dan korban langsung melakukan visum untuk langsung mengalihkan laporan dari Kapolsek ke pihak Kapolres Karawang.
Dengan adanya tindak kekerasan KDRT atau penganiayaan terhadap mantan istri oleh mantan suami ketua Lsm Laskar NKRI Muhamad Ismail angkat bicara.
“Mantan istri meminta uang pada mantan suami itu hal wajar. Apalagi uang tersebut untuk keperluan anak dari darah daging nya si mantan suami. Guna menebus rapot sekolah anak nya,” tutupnya.
Dengan terbitnya berita ini awak media belum bisa menemui mantan suami korban ataupun pihak sekolah SDN Kedung Jaya 2 yang diduga meminta tebusan rapot hingga Rp.100.000,.











