Dpnews Indonesia || Cianjur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset negara berupa Condotel di kawasan Sahid Leminence atau Leminence Cianjur kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Penyerahan hibah tersebut turut dihadiri Direktur Labuksi KPK RI, Asep Guntur Rahayu. Kehadirannya sempat menarik perhatian awak media karena diduga berkaitan dengan agenda penting di Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, membenarkan adanya penyerahan hibah aset tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Cianjur untuk mengelola aset sitaan negara tersebut.
“Ini merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan lagi aset-aset milik negara agar dapat dimanfaatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Menurutnya, aset yang telah dihibahkan sepenuhnya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Pemkab Cianjur memiliki keleluasaan untuk menentukan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari rekan-rekan KPK RI menyampaikan bahwa aset yang sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah silakan dipergunakan, baik untuk pendapatan daerah maupun operasional,” katanya.
Dengan demikian, Condotel Leminence berpotensi menjadi aset produktif yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara profesional. Selain itu, aset tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan operasional pemerintahan.
Wahyu mengatakan Pemkab Cianjur akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan skema pengelolaan terbaik. Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain menyerahkan aset, KPK RI juga mengingatkan Pemkab Cianjur agar pengelolaan pemerintahan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Pesan dari KPK tentunya untuk melakukan kegiatan administrasi dan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wahyu.











