Scroll untuk baca artikel
Berita

OJK Cabut Izin Usaha Sembilan BPR/BPRS hingga Pertengahan Juli 2026

26
×

OJK Cabut Izin Usaha Sembilan BPR/BPRS hingga Pertengahan Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penataan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Hingga pertengahan Juli 2026, regulator telah mencabut izin usaha sembilan bank mikro tersebut. Langkah ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan, terutama terkait permodalan dan likuiditas.

Pencabutan terbaru menimpa PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berkantor di Cinere, Depok, Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. Sebelumnya, bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) negatif 47,98 persen dan rasio kas rata-rata hanya 0,61 persen. Pada 2 Juli 2026 statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha.

Baca juga :  Industri Maklun Berkedok Teaching Factory: Pelanggaran Hak Konstitusi Buruh

Sebelumnya, delapan BPR/BPRS lain juga dicabut izinnya sepanjang 2026. Daftarnya meliputi:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat, Januari)
  • PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Januari)
  • Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat, Februari)
  • PT BPR Kamadana (Bangli, Bali, Februari)
  • PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta, Maret)
  • PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat, Maret)
  • PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya, Sumatera Barat, April)
  • PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah, Juni)

OJK menekankan, pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Nasabah diimbau tetap tenang karena simpanan mereka dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan akan ditangani LPS.

Di sisi lain, OJK terus mendorong konsolidasi industri. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk bergabung menjadi 24 entitas, sementara lebih dari 200 bank lainnya masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan. Langkah ini bertujuan memperkuat permodalan, tata kelola, dan daya saing BPR/BPRS agar lebih resilien dalam mendukung perekonomian daerah.

Baca juga :  Miris! Rumah Sakit Islam Karawang Tolak Pasien dengan Alasan BAU Kenapa?
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!