Dpnews Indonesia || Bekasi – Pendaftaran Pilkada bupati dan wakil bupati dimulai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bekasi mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyebutkan pihaknya terus melakukan pengawasan berkaitan dimasa tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah kabupaten Bekasi.
“Kami memang sejak awal dari jam 8 sampai sore ini sudah melaksanakan pengawasan berkaitan tahapan pendaftaran. Apa saja yang harus diawasi? Berkaitan syarat calon, secara administrasi kami awasi proses administrasinya, mengawasi bagaimana kemudian calon sudah meng-upload ke Silod B1 KWK secara persyaratan,” kata Akbar.
Akbar mengatakan pihaknya juga mengawasi berkenaan para pasangan calon yang nantinya akan mengerahkan masa. Sebab berkaca pada pilkada 2017 terdapat sejumlah pihak yakni Aparatur Spil Negara (ASN) ikut mengantarkan pasangan calon.
“Kami awasi pengerahan massa khususnya pihak yang dilarang dalam undang-undang, kami juga sudah instruksikan ke seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan mulai tgl 27-29 terhadap para pihak yang dilarang oleh undang-undang, yakni para ASN, ada ASN atau oknum yang mengantarkan, atau kepala desa atau pihak lain yang dilarang,” kata dia.











