Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

490
×

KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Mulai besok, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Salah satu ketentuan yang paling banyak menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan yang kini dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Pasal 411 KUHP baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Baca juga :  Pengadaan Motor Listrik untuk Program MBG Tuai Polemik Kejanggalan

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawanan (kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda serupa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum menjelang pemberlakuan KUHP baru ini.

Baca juga :  Peranan Babinsa di Wilayah Binaan Dalam Menjalin Silaturahmi Dengan Warga

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026 per 2 Januari, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Hukum materiil dan formilnya dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman, seperti dikutip dari berbagai sumber, Selasa (30/12/2025).

Penting dicatat, kedua pasal tersebut bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti orang tua atau anak dari salah satu pelaku (untuk kasus pasangan belum menikah). Ketentuan ini menjadi pembatas agar tidak terjadi penyalahgunaan secara berlebihan.

Baca juga :  Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari, Termasuk Ganti Pimpinan Kejari Kabupaten Bekasi dan HSU

Pemerintah menyatakan revisi KUHP dilakukan untuk menyesuaikan dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat Indonesia saat ini. Namun, sejumlah pakar hukum dan aktivis menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan pasal-pasal sensitif tersebut serta dampaknya terhadap kebebasan pribadi.

Pemberlakuan KUHP baru ini juga beriringan dengan beroperasinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, lengkap dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang aparat.

Baca juga :  KPU Kabupaten Bekasi Resmi Menutup Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

Pemerintah mengajak masyarakat turut mengawasi implementasi aturan baru ini demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Hukum dan berbagai sumber terpercaya per 1 Januari 2026.

Baca juga :  Polsek Cianjur Kota Ucap Syukur di Hari Bhayangkara ke 79
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!