Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

LKPM: Putusan MK Hanya Menegaskan Pilkada Langsung, Bukan Menutup Peluang Perubahan Sistem

365
×

LKPM: Putusan MK Hanya Menegaskan Pilkada Langsung, Bukan Menutup Peluang Perubahan Sistem

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || ‎Majalengka – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 Juni 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Meski demikian, putusan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perubahan mekanisme Pilkada pada masa mendatang melalui proses pembentukan undang-undang.

Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem Pilkada, baik dari mekanisme pemilihan langsung menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun sebaliknya.

Baca juga :  PAC Pemuda Pancasila Mande Gelar Tablig Akbar dan Santuni 100 Anak Yatim Piatu

‎”Perubahan sistem Pilkada bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan tersebut berada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI bersama Presiden melalui proses legislasi,” ujar Dede Sunarya.

‎Menurutnya, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 hanya menegaskan bahwa mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Namun, apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan melalui revisi undang-undang, maka mekanisme pemilihan kepala daerah dapat berubah sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Baca juga :  Debat Pilpres Ketiga Akan Digelar Di Istora Senayan 7 Januari 2024

‎”Artinya, secara konstitusional tetap terbuka kemungkinan Pilkada, termasuk pemilihan bupati, dilakukan melalui DPRD apabila di masa mendatang terjadi perubahan undang-undang. Perubahan tersebut harus ditempuh melalui proses legislasi, bukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

‎Dede Sunarya yang akrab dipanggil Desun menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai pihak yang berwenang menentukan desain sistem pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dimaknai sebagai penutupan peluang perubahan sistem Pilkada di masa depan, melainkan hanya menegaskan keberlakuan sistem yang berlaku saat ini hingga ada perubahan melalui mekanisme legislasi.

Baca juga :  SPPG Program Makan Bergizi Gratis Wajib Lengkapi Dokumen Perizinan, LKPM Beri Pendampingan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!