Dpnews Indonesia || Jakarta – Liliek Prisbawono Adi secara resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026), disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Liliek, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, mengisi posisi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA). Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh MA.
Dalam prosesi tersebut, Liliek membacakan sumpah jabatan: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Usai pelantikan, Liliek menyatakan bahwa pengangkatannya merupakan suatu kehormatan. Ia menegaskan komitmen untuk menjaga integritas serta mengawal konstitusi dengan sebaik-baiknya. “Hari ini saya telah dilantik sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan,” ujarnya.
Anwar Usman sendiri telah mengakhiri masa jabatannya pada 6 April 2026 setelah mengabdi selama 15 tahun di MK. Pelantikan Liliek menjadi bagian dari regenerasi di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Liliek Prisbawono Adi lahir di Bojonegoro pada 27 Oktober 1966. Ia meraih gelar doktor hukum dan memiliki pengalaman panjang sebagai hakim di berbagai tingkatan pengadilan sebelum ditunjuk sebagai calon hakim MK melalui seleksi terbuka yang digelar Mahkamah Agung.











