Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Hakim MK Saldi Isra Bawa Kartu Telkomsel Cecar Operator Seluler soal Kuota Internet Hangus

42
×

Hakim MK Saldi Isra Bawa Kartu Telkomsel Cecar Operator Seluler soal Kuota Internet Hangus

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti praktik kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir. Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait polemik tersebut, Saldi Isra secara tegas mempertanyakan kebijakan operator seluler yang dinilai berpotensi merugikan pelanggan.

Sidang yang digelar pada Kamis (16 April 2026) itu menghadirkan perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XL sebagai pihak terkait. Delapan dari sembilan hakim MK kompak mencecar para pihak terkait mekanisme kuota hangus.

Baca juga :  Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2026 Resmi Dibuka

Saldi Isra bahkan mengeluarkan kartu perdana Telkomsel di ruang sidang. Ia membacakan klausul syarat dan ketentuan yang tertulis di kartu tersebut, yang menyatakan pengguna tunduk pada ketentuan operator. “Disebutkan begini syarat dan ketentuan… Tapi orang tidak menemukannya di sini. Itu kan jadi ruang gelap,” ujar Saldi Isra, menyoroti minimnya transparansi informasi bagi pelanggan.

Menurut Saldi, meskipun operator mengklaim tidak memperoleh keuntungan dari sisa kuota yang hangus, tetap ada kerugian yang dialami pelanggan. Ia menekankan bahwa internet kini merupakan hajat hidup orang banyak, bukan sekadar barang melainkan jasa yang harus melindungi hak warga negara.

Baca juga :  Sempat Buron, Polres Purwakarta Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan di Wilayah Cianjur

“Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu, tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,” tegas Saldi Isra. Ia juga meminta operator menjelaskan inovasi apa yang dapat dilakukan agar pengguna tidak dirugikan, mengingat hak konstitusional warga harus dilindungi.

Salah satu pemohon dalam perkara ini disebut sebagai pengemudi ojek online yang mengalami kerugian akibat sisa kuota internet yang hangus sebelum masa aktif habis sepenuhnya. Operator, termasuk Telkomsel, menyatakan bahwa secara teknis sisa kuota tidak dapat disimpan, diakumulasi, atau dialihkan.

Baca juga :  Oknum Debt Collector Beraksi Lagi, Paksa Rebut Mobil di Jalan Raya

Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025. MK masih mendengarkan keterangan para pihak sebelum mengambil putusan lebih lanjut.

Praktik kuota hangus ini telah menjadi keluhan masyarakat luas, terutama bagi pengguna paket data prabayar dengan masa aktif terbatas. Sidang MK diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Baca juga :  Komitmen Satgas Yonif 323 Buaya Putih Untuk Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!