Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Makar dan Penghasutan

59
×

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Makar dan Penghasutan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pengamat politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan makar dan penghasutan.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan disampaikan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghasutan di muka umum.

Baca juga :  Pemerintah Matangkan Kebijakan WFH ASN Swasta, Begini Jawab Mendagri

Menurut keterangan polisi, laporan bermula dari unggahan konten di media sosial berupa potongan video pernyataan Saiful Mujani dalam acara halal bihalal pengamat politik bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Jakarta Timur pada akhir Maret 2026. Dalam pernyataan tersebut, Saiful disebut mengemukakan bahwa upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu opsi untuk “menyelamatkan bangsa” karena saran-saran kepada pemerintah dinilai tidak efektif.

Selain ke Polda Metro Jaya, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Presidium Kebangsaan 08 atas dugaan serupa, yaitu penghasutan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Polisi saat ini masih mendalami kedua laporan tersebut.

Baca juga :  AKP Carmin, S.H.: Menghimbau Masyarakat Kita Sudah Macet, Jangan Tambah Macet karena Ketidaktertiban

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penanganan laporan harus tetap faktual dan tidak dikaitkan dengan isu SARA atau kepentingan politik tertentu. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bersikap bijak menanggapi isu ini sambil menunggu hasil pendalaman penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Saiful Mujani belum memberikan komentar resmi terkait laporan terbaru tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh pengamat politik senior di tengah dinamika pemerintahan baru.

Baca juga :  Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Target 500 Unit hingga 2029
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!