Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sehingga calon pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan melepaskan jabatan struktural sebelumnya secara permanen.
Menurut putusan MK, frasa “melepaskan” dalam pasal tersebut diubah menjadi “nonaktif dari” jabatan sebelumnya. Dengan demikian, calon pimpinan KPK hanya perlu menonaktifkan jabatannya selama menjabat di KPK, bukan melepaskannya sepenuhnya.
Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan pemohon terkait syarat calon pimpinan KPK. MK menilai perubahan tersebut lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif terhadap calon yang berasal dari latar belakang jabatan struktural, termasuk dari institusi seperti Polri atau ASN.
Pasal 29 huruf j UU KPK yang mengatur larangan menjalankan profesi selama menjadi pimpinan KPK juga turut menjadi bagian pertimbangan dalam gugatan ini. Putusan MK diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi proses seleksi pimpinan KPK mendatang.
Hingga saat ini, MK belum merilis detail lengkap pertimbangan hukum putusan tersebut. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diharapkan menindaklanjuti putusan ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi acuan baru dalam rekrutmen pimpinan KPK ke depan.











