Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

MK Putuskan Calon Pimpinan KPK Tak Perlu Melepaskan Jabatan Sebelumnya

106
×

MK Putuskan Calon Pimpinan KPK Tak Perlu Melepaskan Jabatan Sebelumnya

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sehingga calon pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan melepaskan jabatan struktural sebelumnya secara permanen.

Menurut putusan MK, frasa “melepaskan” dalam pasal tersebut diubah menjadi “nonaktif dari” jabatan sebelumnya. Dengan demikian, calon pimpinan KPK hanya perlu menonaktifkan jabatannya selama menjabat di KPK, bukan melepaskannya sepenuhnya.

Baca juga :  KPK Lakukan OTT dan Geledah Kantor Bupati Muara Enim, Edison Diamankan Terkait Dugaan Korupsi

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan pemohon terkait syarat calon pimpinan KPK. MK menilai perubahan tersebut lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif terhadap calon yang berasal dari latar belakang jabatan struktural, termasuk dari institusi seperti Polri atau ASN.

Pasal 29 huruf j UU KPK yang mengatur larangan menjalankan profesi selama menjadi pimpinan KPK juga turut menjadi bagian pertimbangan dalam gugatan ini. Putusan MK diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi proses seleksi pimpinan KPK mendatang.

Baca juga :  Situ Cikumpay Di Penuhi Ribuan Massa Oleh Pendukung ZeinJo Adakan Gubyag Bersama

Hingga saat ini, MK belum merilis detail lengkap pertimbangan hukum putusan tersebut. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diharapkan menindaklanjuti putusan ini sesuai mekanisme yang berlaku.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi acuan baru dalam rekrutmen pimpinan KPK ke depan.

Baca juga :  PT KAI Pastikan Jalur Kereta Bandung Bisa Dilalui Paska Kecelakaan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!