Dpnews Indonesia || Lombok Barat – Seorang perempuan berinisial YA (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya ayah kandungnya, RS (67) atau Rahmat Sadewa, hingga tewas di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyebut motif penganiayaan bermula dari perselisihan utang piutang antara pelaku dan korban.
Kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026) siang di area kebun tempat korban bekerja. Menurut keterangan Kapolsek Gunungsari, Iptu Ida Bagus Adnyana Putra, YA mendatangi ayahnya untuk membahas persoalan uang. Pelaku menagih utang dan menuntut agar rumah yang ditempati keluarga segera dijual sebagai bentuk pelunasan. Namun, korban membantah memiliki utang dan menolak permintaan tersebut, sehingga memicu cekcok yang berujung perkelahian fisik.
Dalam pertikaian itu, YA diduga melakukan kekerasan dengan mencakar dan memukul kepala korban. RS kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polisi telah menetapkan YA sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Tersangka diketahui memiliki catatan sebagai residivis narkoba. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Peristiwa ini menjadi pengingat akan rentannya konflik keluarga yang dipicu masalah ekonomi dan utang piutang.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban dan tersangka belum memberikan keterangan resmi kepada media. Polresta Mataram dan Polsek setempat terus mendalami kasus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.











