Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Oknum PPK Diduga Terima Duit Dari Caleg Tertentu Untuk Mendulang Suara di Pemilu 2024

412
×

Oknum PPK Diduga Terima Duit Dari Caleg Tertentu Untuk Mendulang Suara di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Suara Pemilu 2024

Dpnews Indonesia || Cianjur – Gegap gempita Pemilihan Umum yang baru-baru ini sudah dilaksanakan menyisakan berbagai masalah. Pemilu yang berasaskan LUBER (Langsung, Umum Bebas dan Rahasia) tercerai oleh tindakan segelintir oknum PPK dimana mereka diduga melakukan pelanggaran dengan menerima sejumlah uang dari salah satu Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif. Demikian dikatakan sumber kepada media ini melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.

Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur, Yana Nurzaman kepada Dpnews Indonesia (9/3/2024), menanggapi hal tersebut bahwa seluruh komponen yang melakukan tindak pelanggaran pemilu mereka sudah tidak lagi menunjukan jati diri Pemilu yang seharusnya netral. Karena pelanggarannya sudah terjadi, seharusnya mereka (oknum PPK) paham betul tentang aturan Pemilu. Bukan sebaliknya membangun kesepakatan memenangkan caleg tertentu. Walaupun menerima uang ataupun tidak bahwa hal tersebut sudah jelas pelanggaran.

“AMPUH sejak 2009 aktif mengawal aktif setiap kali ada hajatan demokrasi 5 tahun sekali. Kita bentuk tim kawal suara rakyat yang tujuannya adalah secara umum kita ingin agar proses Pemilu itu jujur, adil, dan beradab. Kita ingin seluruh para peserta Pemilu ini tidak melanggar hukum mereka berkonstelasi secara fair dan bersih seluruh kepentingan apapun. kita tidak pernah jagokan salah satu caleg kita tidak ada satu caleg pun yang kita sponsori, untuk kepentingan semua caleg kita kawal begitupun penyelenggara Pemilu kita pantau,” ucap Yana.

Bahwa KPU berikut jajarannya baik itu PPK PPS sampai para petugas TPS harus betul-betul posisi netral tidak boleh memihak kepada salah satu konstanta yang sudah dilaksanakan, apalagi ini mereka sudah berani melakukan sebuah kesepakatan, ini sudah masuk permufakatan jahat, ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan sudah menjadi dasar untuk para penegak aturan memproses secara hukum yang berlaku. Walaupun pemilunya sudah selesai saya yakin kesepakatan itu dibuat sebelum pemilu dilaksanakan. Ini merupakan suatu permufakatan yang sangat jahat,” Tegasnya.

Baca juga :  Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Kedatangan Logistik Pemilu 2024

Sementara saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan Watts App salah satu PPK Kecamatan Cijati mengaku bahwa memang betul menerima uang dari salah satu Caleg namun sudah dikembalikan.

“Kemarin sudah saya selesaikan. Sudah selesai Bu, Saya akan mengembalikan sesuai kemampuan saya. Memang uang tersebut tadinya untuk mendulang suara dan itu sudah saya bagikan ke masyarakat. Saya tidak bisa mengkampanyekan karena kan pada saat itu terbatas waktunya. Sehingga apa yang diharapkan suaranya tidak ada. Ya terus mau gimana Bu,” ucap PPK.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!