Dpnews Indonesia || Bekasi – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), merupakan lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemilihan umum.
Banyaknya Caleg yang minim saksi dalam kancah pemilu 2024 telah mengakibatkan tidak diketahuinya berapa jumlah suara yang diperoleh dalam setiap TPS nya.
Baik Caleg atau masyarakat umum tentunya harus mudah dalam mengakses informasi terkait salinan sertifikat C1 hasil pemilihan suara.
Kita ketahui Dalam UU no 7 tahun 2017 dalam disebutkan :
Pasal 391
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara,menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Pasal 508
Setiap anggota PPS yang tidak salinan sertifikat hasil penghitungan suara C1 dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagai di maksud dalam pasal 391, di pidana dengan pidana kurungan paling kurungan 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
“Saya minta pihak PPS di Desa Desa untuk menempelkan salinan sertifikat C1 hasil penghitungan suara di tempat umum. Dan memang harus di ketahui oleh caleg dan masyarakat umum, itu ada aturannya dan harus di jalankan di setiap Desa,” ungkap Hendrik Lyston Sihotang. Sabtu 17 Febuari 2024. Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dengan di tempel salinan sertifikat C1 hasil penghitungan suara ditempat umum sangatlah membantu bagi caleg atau masyarakat pada umumnya dalam mengumpulkan data terkait berapa banyak perolehan suara, dalam pemilihan tersebut.
“Ketika pihak PPS menempelkan salinan sertifikat ( C1) hasil Bu penghitungan suara di tempat umum misalkan di Desa , itu sangat membantu saya dan lainnya dalam mengumpulkan data perolehan suara , berapa banyak masyarakat yang memilih saya nanti bisa ketahuan di setiap TPS nya.” Tegasnya.











