Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

437
×

Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terpilih Masa Jabatan 2024-2029.

Dpnews Indonesia || Bekasi — Sebanyak 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terpilih Masa Jabatan 2024-2029, hadiri paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji di Ruang Paripurna, Gedung DPRD, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (5/09/2024).

Paripurna tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.469/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029. Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Hendri Agustian.

Baca juga :  Wujud Polres Purwakarta Hade, Personel Samapta Lakukan Pengaturan Lalulintas

Adapun Pimpinan sementara, untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dijabat oleh Muhtada Sobirin dan Wakil Ketua Aria Dwi Nugraha.

PJ Bupati Bekasi Dedi Supriyadi dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kedudukan DPRD yang sangat penting.
“Pengucapan Sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hasil pemilihan umum tahun 2024. Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum, anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam tatanan pemerintahan kesatuan Republik Indonesia,”

Baca juga :  Harapan Mendapat Gaji Besar, Malah Terjebak Dalam Pemberangkatan Ilegal

Pasal 18 ayat 3 uu Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah mengatur pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Berkenaan hal tersebut, terdapat dua hal yang harus dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

“Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan dprd merupakan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu dan pencalonannya melalui partai politik. Hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan,” katanya.

Baca juga :  Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Personel Melek Teknologi dan Jaga Kesehatan

Bahwasannya sebagaimana amanat pasal 96 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, pertama fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan ketiga fungsi pengawasan. Maka dari itu, DPRD di Kabupaten Bekasi memiliki posisi yang sangat penting, dalam upaya mewujudkan sinergitas pembangunan baik ditingkat provinsi maupun nasional. Merupakan, yang menjembatani dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Selanjutnya dalam kedudukan DPRD, sebagai mitra kepala daerah dalam uu no 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan dprd dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan perencanaan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Baca juga :  Kodim Cianjur 0608/Cianjur Amankan Ribuan Botol Oli Palsu

Tidak sampai disitu, dalam sambutannya juga, mengharapkan dewan yang baru dilantik agar senantiasa memaksimalkan dalam mengawal pilkada serentak 2024. Baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Tentu, suksesnya pemilihan kepala daerah serentak, tidak hanya hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah.

“Dprd diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawal jalannya pilkada tahun 2024,” tukasnya.

Ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi masa keanggotaan 2024-2029, Muhtada Sobirin mengungkapkan pelantikan, bahwa pengucapan sumpah bagi seluruh anggota DPRD merupakan titik awal untuk menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.
Dimana, Pimpinan sementara ketua dprd bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan yang ketiga memfasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan DPRD definitive.

Baca juga :  Terjebak di Riyadh Warga Sukabumi Alami Sakit, Dipaksa Kerja Dengan Tebusan 80 Juta Rupiah

“Agenda prioritas, pembentukan fraksi serta segera memproses pimpinan definitive serta memfasilitasi pembentukan rancangan tata tertib dprd. Dengan semakin pesatnya menyelesaikan agenda prioritas tersebut, alat kelengkapan dewan akan terbentuk dan berfungsi serta kewenangan dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah dapat dijalankan secara maksimal,” tukasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Pj Gubernur Jawa Barat yang mewakili, Pimpinan Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Forkopimda, pejabat Sekretaris Daerah, Pimpinan Pengurus Partai Politik, Anggota DPRD, Anggota DPRD Jawa Barat, Ketua KPU, Bawaslu, Tokoh, Ulama.

Baca juga :  Polsek Karangtengah Amankan 2 Pelaku Pelecehan Terhadap Anak
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!