Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Desa Cipayung secara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pemilihan atau penetapan anggota lembaga legislatif desa tersebut.
Pengumuman pendaftaran telah dipasang di papan informasi kantor desa dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui media media informasi lainnya.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 April hingga tanggal 6 Mei 2026 pada jam kerja dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Yogi Abdullah Ketua Panitia Pemilihan atau Penetapan BPD Desa Cipayung menyampaikan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi.
“Kami mengimbau untuk masyarakat Desa Cipayung yang memiliki niat baik dan kemampuan untuk memajukan desa agar segera mendaftarkan diri. Kami berharap calon yang terpilih nanti benar-benar orang-orang yang amanah, berintegritas, dan mampu menampung serta menyalurkan aspirasi warga,” ujarnya.
“Dan kami berharap Tokoh yang nantinya memilih Calon anggota BPD dapat diakui ketokohannya di wilayah perwakilan tersebut.” tambahnya.
Mekanisme Pendaftaran
Calon pendaftar dapat mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran langsung di Sekretariat Panitia BPD yang bertempat di Kantor Desa Cipayung. Berkas yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP dan KK, pas foto, serta surat keterangan lain yang dipersyaratkan.
Masa jabatan anggota BPD nantinya akan berlangsung selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan, yaitu periode 2026 hingga 2034.
Pihak panitia berharap proses ini berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan anggota BPD yang profesional demi kemajuan Desa Cipayung ke depannya.











