Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PHK Massal di PT Hillcon Jaya Sakti Picu Polemik, DPRD Sultra Siapkan RDP Lanjutan

185
×

PHK Massal di PT Hillcon Jaya Sakti Picu Polemik, DPRD Sultra Siapkan RDP Lanjutan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Kendari – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Hillcon Jaya Sakti di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu polemik berkepanjangan. Ratusan mantan karyawan menuntut pembayaran hak-hak mereka yang belum terealisasi, sementara DPRD Provinsi Sultra akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan.

Menurut informasi yang beredar, perusahaan tambang nikel tersebut mengeluarkan surat keputusan PHK pada 9 Maret 2026. Namun, hingga kini banyak pekerja mengeluhkan belum menerima pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga :  Diduga, Pemudik Yang Alami Lakalantas Di Cipandawa dan Terbawa Arus Sungai Ditemukan Di Waduk Cirata

Komisi IV DPRD Sultra telah menggelar RDP pertama pada 7 Mei 2026 untuk menampung aspirasi para eks karyawan. Namun, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan dalam forum tersebut.

“Perusahaan seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan. Kami akan melanjutkan RDP ini agar permasalahan bisa diselesaikan secara transparan dan adil,” ujar Saenuddin dalam pernyataannya.

Baca juga :  Satgas Sektor 12 Sosialisasikan Program Citarum Harum Kepada Masyarakat

Para eks karyawan juga melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra, mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi operasional perusahaan yang dinilai lalai memenuhi kewajiban normatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan respons resmi atas polemik yang sedang berlangsung. DPRD Sultra menyatakan akan memanggil kembali pihak perusahaan pada RDP lanjutan dalam waktu dekat untuk memastikan penyelesaian hak pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca juga :  Kriminalisasi Kredit Macet di Perbankan: Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!