Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Pilot Malaysia Airlines Tertangkap di Soetta, Bawa 70.114 Butir Ekstasi

41
×

Pilot Malaysia Airlines Tertangkap di Soetta, Bawa 70.114 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Tangerang – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai Malaysia Airlines berinisial MSO (39) setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Selasa malam, 28 Juli 2026.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Mohd Saufi bin Othman, baru saja menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta (MH727) saat petugas mencurigai koper berlabel crew miliknya melalui pemeriksaan sinar-X. Dari dalam koper silver tersebut ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 2,7–4 gram sabu di tas pribadi tersangka.

Baca juga :  CPMI Asal Sukabumi Adukan ke BP3MI Jawa Barat, Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Puluhan Juta

Hasil tes urine menunjukkan MSO positif mengandung metamfetamin (sabu), MDMA, dan kokain. Petugas menyatakan kemungkinan besar tersangka berada di bawah pengaruh narkotika saat menerbangkan pesawat yang membawa sekitar 170 penumpang.

Dalam pemeriksaan awal, MSO mengaku diminta seseorang di Malaysia untuk membawa barang haram itu ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp220–250 juta). Rencananya, setibanya di Jakarta, barang tersebut akan diambil oleh pihak lain di sebuah penginapan. Tersangka juga mengakui sudah tiga kali terlibat pengiriman narkotika, termasuk membawa sabu ke Sabah dan 7 kilogram sabu ke Jakarta sebelumnya.

Barang bukti yang disita meliputi koper, tas ransel, paspor, kartu identitas, SIM Malaysia, ponsel, serta seragam pilot. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut hukum Indonesia, ancaman pidana untuk kasus ini bisa mencapai hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pengungkapan ini digambarkan sebagai upaya mengamankan masyarakat dari peredaran narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan jalur kru penerbangan. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik kasus tersebut.

Baca juga :  Ketua Dewan Harian Yayasan DPP Yayasan Ganisa Tegas dan Konsisten Memberantas Narkoba
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!