Dpnews Indonesia || Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut informasi yang dihimpun, Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jamwas kini merangkap sebagai Plt Jampidsus. Ia memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa, termasuk pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, serta jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan ini terkait pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung. Kasus tersebut melibatkan dugaan penyimpangan di antaranya terkait PT Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel.
Sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono akan menangani proses pidana atas perkara yang dilimpahkan tersebut sekaligus proses sidang etik terhadap Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Hingga saat ini, Febrie belum dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka.
Kejaksaan Agung menyatakan penunjukan Plt bertujuan menjaga kelancaran penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus di tengah kekosongan jabatan Jampidsus. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.











