Dpnews Indonesia || Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang pemeriksaan ahli untuk perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Sidang yang berlangsung baru-baru ini menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, blending, serta pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyajikan para ahli guna memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa, termasuk mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Menurut keterangan yang diungkap dalam persidangan sebelumnya, para ahli menyampaikan adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa dan prosedur teknis blending BBM yang diduga tidak sesuai standar.
Beberapa saksi ahli juga membahas aspek kerugian negara yang diperhitungkan dalam dakwaan, meskipun majelis hakim pada sidang vonis klaster sebelumnya menilai sebagian perhitungan kerugian perekonomian negara bersifat asumtif.
Kasus ini melibatkan delapan hingga sembilan terdakwa, di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, serta pihak terkait lainnya seperti Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dugaan korupsi mencakup penyimpangan di hulu hingga hilir, termasuk impor minyak mentah, sewa kapal, dan sewa terminal BBM yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Sidang lanjutan masih berfokus pada pemeriksaan bukti dan keterangan ahli untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses hukum guna mengungkap seluruh rangkaian perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tambahan. Majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua yang telah memimpin persidangan sejak awal. Para terdakwa hadir dan didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang terus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.











