Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk memverifikasi kadar kemurnian dan keaslian 74 kilogram emas batangan yang disita dalam kasus dugaan korupsi, pencucian uang, serta gratifikasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) sebagai langkah lanjutan penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Emas batangan tersebut disita dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka di Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kerjasama dengan ahli dari Pegadaian sangat penting untuk menentukan nilai riil barang bukti secara akurat dan sah di persidangan nantinya. Pemeriksaan mencakup aspek kadar emas, berat bersih, serta keaslian logam mulia tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan negara seperti PT Asabri. Penyidik juga tengah memverifikasi aset lain, termasuk valuta asing yang melibatkan bantuan ahli dari FBI.
Penyidikan masih berlangsung dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi tambahan. Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.











