Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

PN Cikarang: Putusan Perkara Penggelapan Oknum Kolektor FIF Group Dijatuhi Hukuman Dengan 2 Tahun Penjara

982
×

PN Cikarang: Putusan Perkara Penggelapan Oknum Kolektor FIF Group Dijatuhi Hukuman Dengan 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan sidang perkara penggelapan yang dilakukan oknum kolektor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), dengan hukuman 2 tahun penjara. (21/5/2025).

Juru bicara (Humas) Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, mengatakan, “Kejadian bermula ketika tersangka RSS menyita 7 unit sepeda motor debitur yang menunggak cicilan. Setelah ditarik, 7 unit sepeda motor tersebut tidak diserahkan ke kantor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, tetapi dijual ke pihak lain (digelapkan).

Baca juga :  Melalui Sambang, Bhabinkamtibmas Silaturahmi Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta 7 alat bukti yang sah, Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku sebagai tersangka,” katanya.

“Tersangka kemudian disidangkan di PN Cikarang dengan 5 kali sidang. Setelah semua sidang dijalankan, hari ini, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Tersangka akan menjalankan proses hukuman di Lapas kelas IIA Cikarang”, tegasnya.

Baca juga :  Ditjen Bimas Islam Kemenag Cianjur, Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!