Dpnews Indonesia || Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria berinisial IW (38) yang diduga melakukan pencurian dengan modus kencan online. Tersangka, warga Krian, Sidoarjo, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) di wilayah Mojokerto setelah diduga menyasar puluhan perempuan selama tiga tahun terakhir.
Menurut keterangan polisi, IW menggunakan aplikasi kencan online bernama OMI untuk mendekati korban. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu, sering kali menawarkan staycation atau liburan ke kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Saat berada di vila atau tempat menginap, tersangka diduga mencuri barang berharga milik korban, seperti ponsel dan uang tunai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 Kartu Tanda Penduduk (KTP) perempuan yang diduga sebagai korban. Sebagian besar korban berstatus janda. Tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari dua korban terbaru yang kehilangan ponsel dan uang usai diajak menginap di vila Pacet. Tim Reskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus pelaku.
Kepolisian masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus sebelumnya dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari para korban. IW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan online, untuk tetap waspada dan tidak mudah bertemu dengan orang baru di tempat-tempat tertutup tanpa konfirmasi yang memadai.











