Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Utara menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus perusakan ruko dan kepemilikan senjata airsoft gun. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gatot Subroto, melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan bukti yang cukup. Adam Deni diduga terlibat dalam aksi perusakan sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara serta memamerkan airsoft gun kepada publik.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara AD memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana. Barang bukti berupa airsoft gun telah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Adam Deni dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau sejenisnya. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah lima tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif perbuatan tersebut dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan kerusakan properti dan kepemilikan senjata tiruan yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk tidak main-main dengan replika senjata api.











