Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipendawa Cianjur

698
×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipendawa Cianjur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita tanpa busana yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Korban diketahui bernama Shinta Octaviaty Dewi (30), ibu rumah tangga asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.

Baca juga :  JOTR Internasional Angkat Nama Cianjur, Namun Dinilai Sisakan Persoalan Koordinasi dengan Masyarakat Lokal

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengungkapkan pelaku pembunuhan adalah Muhammad Fauzan Saeful Rohman (27), yang diketahui merupakan teman dekat korban. Pelaku juga berperan sebagai mucikari yang menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui sebuah aplikasi online.

“Motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban marah karena dua pelanggan yang telah dijanjikan oleh pelaku membatalkan pertemuan. Korban lalu memukul kepala pelaku, sehingga memicu emosi,” ujar AKBP Yongky, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Baca juga :  Inspektorat Cianjur Kaji Pemecatan P3K Paruh Waktu dan Dugaan Penurunan Jabatan ASN di Rumah Sakit

Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku membanting tubuh korban dari atas jembatan ke dasar sungai sedalam kurang lebih 15 meter. Namun karena korban masih hidup setelah jatuh, pelaku kemudian mengambil batu dan menghantam kepala korban hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun, upaya pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Baca juga :  Bupati Purwakarta Lantik Empat Kades PAW di Desa Ganda Mekar Kecamatan Plered

“Pelaku telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik, karena selain kekejaman tindakan pelaku, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana di aliran sungai Cipendawa, Rabu (4/6/2025) lalu. Saat ini jenazah korban telah dimakamkan, sementara proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung.

Baca juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, AKBP Lilik Ardhiansya Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!