Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Seniman Betawi Mpok Nori

160
×

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Seniman Betawi Mpok Nori

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pihak kepolisian telah mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap Dewhinta Anggary (36), cucu dari seniman Betawi legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, dengan luka sayatan senjata tajam di bagian leher dan tubuh atas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan bahwa motif utama pembunuhan tersebut berawal dari keretakan hubungan asmara antara korban dan pelaku. Korban diketahui ingin mengakhiri hubungan pernikahan siri mereka, namun pelaku tidak menerima keputusan tersebut.

Baca juga :  Polres Cianjur Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan

“Korban ingin mengakhiri hubungan, tetapi tersangka tidak mau,” ujar Kombes Alfian Nurrizal dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Pelaku berinisial FD (35), warga negara Irak, telah ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, saat hendak melarikan diri. Penangkapan tersebut didukung oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti kunci dalam penyelidikan.

Beberapa sumber menyebutkan adanya unsur cemburu sebagai pemicu, di mana pelaku sempat memergoki korban bersama pria lain dan sebelumnya telah mengontrak tempat tinggal tidak jauh dari kontrakan korban untuk mengintai. Namun, polisi menegaskan motif utama adalah penolakan korban untuk melanjutkan hubungan.

Baca juga :  Lapas Cianjur Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Lewat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Penyidik masih mendalami kasus ini secara menyeluruh. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau pidana mati sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan komunitas seni Betawi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga :  Dari Jalan Setapak Jadi Jalan 3 Meter, Satgas TMMD Kodim 0617/Majalengka Lakukan Pemadatan Jalan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!