Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila Sukaresmi, Sembilan Tersangka Ditangkap

111
×

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila Sukaresmi, Sembilan Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur membongkar dugaan markas operasional jaringan judi online di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam operasional situs judi online KICAU99.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, para tersangka berperan sebagai tenaga pemasaran dan layanan pelanggan. Mereka bertugas merekrut pemain baru melalui telepon dan WhatsApp, kemudian mengarahkan calon pemain untuk melakukan deposit ke situs tersebut.

Baca juga :  Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Terasa hingga Jakarta

Para tersangka dijanjikan gaji sebesar Rp3 juta per bulan, ditambah komisi Rp50.000 untuk setiap pemain yang berhasil mendaftar dan melakukan deposit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas operasional di vila tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu. Polisi memperkirakan omzet jaringan itu mencapai Rp294 juta, dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp14 juta per hari.

Aktivitas di dalam vila diduga dilakukan secara tertutup dengan penjagaan ketat untuk menghindari perhatian warga. Namun, kecurigaan masyarakat akhirnya berujung pada laporan yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca juga :  Lemkari Cianjur Lantik Pengurus Baru, Fokus Kaderisasi hingga Pelosok Desa

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 46 telepon genggam, dua unit laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai sebesar Rp641.000 sebagai barang bukti.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana untuk mengungkap pengelola utama yang diduga berada di luar negeri. Sementara itu, satu tersangka berinisial YN alias Jang masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian online serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka yang masih buron.

Baca juga :  Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!