Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal

612
×

Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal

Sebarkan artikel ini

Ungkap kasus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi kedalam kaleng gas portable bekas untuk dijual kembali

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H,. pimpin konferensi pers kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi perihal kasus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi kedalam kaleng gas portable bekas untuk dijual kembali, Konferensi Pers digelar di aula Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis, (05/09/2024).

Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024.

Baca juga :  Pemdes Karangsari Bersama PT Anugerah Perkasa Menggelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Bermodal informasi yang sudah didapat, Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy bersama anggota reskrim dengan cepat meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat mereka sedang mendistribusikan produknya di rumah produksi pemindahan gas subsidi kedalam gas portable yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan.

Hasil yang didapat dari kasus tindak pidana migas tersebut , Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial GAG, I, SH, dan YM beserta barang bukti berupa 1 Unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, di rumah produksi ditemukan 1200 gas portable berbagai merk dalam negeri (terisi), 3750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3kg kosong.

Baca juga :  Pemahaman Ilmu Agama Melalui KIAI di Majlis Taklim Al Barkah Mande

Karena tindakannya, pelaku dijerat 3 pasal, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Polres Metero Bekasi Berhasil Ringkus Rumah Produksi Gas Portable Illegal

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H,. pimpin konferensi pers kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi perihal kasus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi kedalam kaleng gas portable bekas untuk dijual kembali, Konferensi Pers digelar di aula Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis, (05/09/2024).

Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024.

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 6 Sub 2 Terima Apresiasi dari Pemprov Jabar atas Aksi Tanam 30 Bibit Pohon

Bermodal informasi yang sudah didapat, Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy bersama anggota reskrim dengan cepat meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat mereka sedang mendistribusikan produknya di rumah produksi pemindahan gas subsidi kedalam gas portable yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan.

Hasil yang didapat dari kasus tindak pidana migas tersebut , Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial GAG, I, SH, dan YM beserta barang bukti berupa 1 Unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, di rumah produksi ditemukan 1200 gas portable berbagai merk dalam negeri (terisi), 3750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3kg kosong.

Karena tindakannya, pelaku dijerat 3 pasal, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga :  BYD M6 DM-i Resmi Hadir sebagai Hybrid Pertama di Indonesia, Bocoran Harga Mulai Rp 310 Juta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!