Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkotika, 12 Tersangka Diamankan

163
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkotika, 12 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Salah satu tersangka, T, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :  Muscab VII HIPMI Cianjur 2025 Usung Cahya Ibrahim sebagai Calon Tunggal Ketua

Barang bukti yang disita meliputi 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat keras Daftar G.

Dalam kasus obat keras, polisi menangkap MR dan K di Cikarang Utara dengan sekitar 27.000 butir obat. Pengembangan perkara berlanjut ke Babelan dan mengamankan F serta M dengan 400 tablet yang diduga Tramadol.

Polisi juga membongkar peredaran ganja antardaerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Pengembangan kasus mengarah ke Cipondoh, Tangerang, hingga polisi menangkap TR dan RI dengan sekitar dua kilogram ganja. Sementara T masih dalam pengejaran.

Baca juga :  Bripka Saiful Alim Raih Prestasi Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi Fungsi Teknis Lantas 2025

Untuk kasus sabu, tersangka I diamankan di Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis. Pengembangan ke wilayah Setu dan Bogor kembali menemukan 49,46 gram sabu yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth.

Di Babelan, polisi turut mengungkap dugaan home industry tembakau sintetis. TMF dan ADW diamankan bersama 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sintetis.

Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk memasarkan barang terlarang tersebut, antara lain transaksi cash on delivery (COD), media sosial, serta sistem mapping atau tempel.

Baca juga :  Senyum Mama Kago Makan Siang Bersama Prajurit Buaya Putih Kostrad

Dari seluruh pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sekitar 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika dan obat keras untuk berkembang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga :  Dua Pelaku Yang Membegal Anggota Polisi di Kalimalang Berhasil Diamankan

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran masing-masing.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukumnya.

Baca juga :  Sampah Berserakan di Tepi Jalan, Pemdes Bobojong Turun Tangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!