Dpnews Indonesia || Bekasi – Mirna, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/ TKW, asal kecamatan Pebayuran, kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Yang diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja kini menghela napas lega. Ibu muda yang dikabarkan sakit karena terlalu berat dalam melakukan pekerjaan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di negara Saudi Arabia dapat kembali pulang ke kampung halaman. Sabtu, 26/10/2024.
Sebuah potret buram dalam perjalanan Pekerja Migran Indonesia tersebut, dimana pemberangkatan tanpa prosedur pemerintah seolah terus tiada henti dan seolah ada yang memfasilitasi.
Mirna adalah salah satu dari ratusan bahkan ribuan Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal ke negara penempatan Timur Tengah. Proses tanpa pelatihan kerja ataupun pembelajaran bahasa juga tidak adanya perlindungan, berdampak pada sistem pekerjaan di negara penempatan. Agency ataupun majikan, dinilai dapat melakukan apa saja terhadap para pahlawan devisa kita, bahkan bahkan diduga banyak yang mengesampingkan kemanusiaan.
Kepada awak media Dpnews Indonesia, perempuan tangguh yang ingin merubah hidup mencari nafkah dengan menjadi Pekerja Migran itu mengungkapkan penyesalannya, sudah tergiur bujuk rayu sang sponsor yang masih satu daerah dengan dirinya.
“Tadinya saya ingin mencoba lagi jadi TKW setelah dulu gagal pak, karena ditawarin pekerjaan yang enak dan gaji yang besar, eeh, ternyata kerja berat sekali tanpa bisa istirahat, dan gaji pun sangat kecil gak seperti janji sponsor, dalam 3 Minggu saya hanya di gaji 400 riyal pak, mana gegara kerja yang diluar batas, saya sampe dirawat di rumah sakit, giliran telpon ke sponsor saya malah di marah marahin dan dimintai ganti rugi puluhan juta,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut membuat kita miris, apakah hanya demi sebuah keuntungan sang pemroses bisa melakukan apa saja tanpa mengikuti aturan pemerintah.
Ada UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan akan menjerat siapa saja yang menabraknya, dan apakah para perekrut atau pemroses tidak menyadari dengan apa yang mereka kerjakan, ataukah di antara mereka ada yang membekingi.
Ada UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, lantas, siapa yang akan melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal ke Timur Tengah tersebut.
Akankan Mirna-Mirna yang lain akan muncul menjadi korban dugaan perbudakan modern dengan modus perekrutan tenaga kerja.











