Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura mulai 24 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk mengalihkan volume gas tersebut ke kebutuhan dalam negeri, khususnya pasokan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan, pengurangan total mencapai sekitar 31 juta standar kaki kubik per hari. Rinciannya, 15 juta kaki kubik dari wilayah Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam. Sementara 16 juta kaki kubik dari Sumatera, termasuk Wilayah Kerja Jambi Merang, dialihkan melalui pipa Transgasindo (TGI) untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatera.
“Dalam rangka menjaga kehandalan pasokan gas dalam negeri untuk kelistrikan, mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri,” ujar Djoko.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan nasional. Pemerintah menilai kebutuhan energi domestik terus meningkat seiring upaya memperkuat ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan pemerintah sedang mengevaluasi alokasi ekspor gas. Saat ini sekitar 30 persen produksi gas nasional masih diekspor, sementara 70 persen digunakan di dalam negeri. Evaluasi ini juga bertujuan mendukung pengembangan industri hilir, termasuk petrokimia yang membutuhkan gas sebagai bahan baku.
Sebelumnya, wilayah Batam sempat mengalami gangguan listrik. Pengalihan pasokan ini diharapkan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di kawasan tersebut.
Sementara itu, otoritas energi Singapura menyatakan pengurangan tersebut hanya berdampak kurang dari 2 persen terhadap kebutuhan gas harian mereka dan telah menyiapkan langkah kontinjensi, termasuk peningkatan impor LNG.
Langkah RI ini menandai penegasan prioritas kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya energi.











