Dpnews Indonesia || Jakarta – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak jadi ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Keduanya menjalani pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan pada hari yang sama. Namun, setelah proses administrasi, jaksa menyetujui penangguhan penahanan sehingga Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat kembali ke rumah masing-masing dengan kewajiban kooperatif mengikuti proses persidangan.
Dalam pernyataannya usai kejadian, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia juga menyatakan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk tim hukum dan masyarakat Indonesia yang mendukung.
Sementara itu, Dokter Tifa secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. “Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Kedua tersangka dijanjikan akan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.











