Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Perkara Segera Disidangkan

41
×

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Perkara Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dan kedua tersangka dilimpahkan dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Alasan utamanya adalah adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka, yang dikabulkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga :  Fajar Paper Adakan Penyuluhan Kesehatan Pencegahan Stunting Pada Balita

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo Bellah dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Pertimbangan jaksa mencakup jaminan dari keluarga serta komitmen tersangka untuk kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan menjaga situasi tetap kondusif. Sebagai pengganti penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin setiap minggu hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara ini dinilai menyita perhatian publik, sehingga Kejari Jaksel menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Jokowi. Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya dan dinyatakan berkasnya lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga :  Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Timur Tengah Alm Muhammad Hanafi Mukhtar Dete
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!